✨ Dibimbing sampai beres • Checklist rapi • Support WA

Jasa Visa Waiver Jepang Rp249.000

Untuk pemegang e-Paspor yang ingin kunjungan singkat ke Jepang dengan proses yang lebih sederhana. Kami bantu dari cek kelayakan, pengisian, sampai finalisasi agar rapi dan minim salah input.

⏱ Estimasi proses 2–5 hari* 🗓 Bisa diajukan hingga 14 minggu sebelum berangkat* 📅 Berlaku sampai 3 tahun* 🧳 Tinggal hingga 15 hari per kunjungan*
Rapi dari awal Kami rapikan format dokumen & alur supaya tidak bolak-balik.
Bahasa aman Dibantu susun data & penjelasan yang jelas, tidak bikin bingung.
Support responsif Chat WA untuk follow up, cek progres, dan pengingat dokumen.

*Keterangan umum terkait Visa Waiver Jepang: masa berlaku 3 tahun, masa tinggal 15 hari per kunjungan, estimasi proses 2–5 hari setelah dokumen lengkap, dan dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum perjalanan.

Kenapa pakai jasa kami?

Karena yang bikin lama itu biasanya bukan prosesnya—tapi salah input, dokumen kurang rapi, dan bingung langkahnya.

🧾
Checklist super jelas

Anda dapat daftar dokumen + contoh format. Tinggal ikuti, tidak perlu menebak-nebak.

🔎
Review sebelum submit

Kami cek ulang konsistensi data (nama, nomor paspor, tanggal, format) supaya minim revisi.

💬
Support via WhatsApp

Anda bisa tanya kapan saja: “ini bener gak?”, “yang ini diisi apa?”, “dokumen ini cukup?”

Alur pengerjaan

Sederhana, terarah, dan ada pendampingan di setiap langkah.

1
Isi form singkat

Kami catat data dasar: nama, rencana berangkat, tipe paspor, dan kota domisili.

2
Kirim dokumen

Anda kirim scan/foto sesuai checklist. Kami bantu arahkan cara foto/scan yang rapi.

3
Pengisian & review

Kami dampingi pengisian agar tidak salah input/unggah, lalu review akhir.

4
Submit & pantau

Setelah submit, kami bantu pantau sampai selesai, termasuk tips saat hasil keluar.

Info resmi: registrasi pra-keberangkatan e-Paspor dapat diajukan daring melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) dan bukti registrasi ditunjukkan lewat gawai.

Syarat & dokumen (Visa Waiver e-Paspor)

Berikut ringkasan dokumen yang umumnya diminta untuk Visa Waiver pemegang e-Paspor, plus catatan teknis agar tidak ditolak karena hal sepele.

Dokumen utama

  • E-Paspor asli (paspor elektronik dengan chip). Pemegang paspor biasa tidak dapat mengajukan Visa Waiver.
  • Formulir aplikasi Visa Waiver (diisi lengkap sesuai ketentuan).
  • Untuk anak < 17 tahun yang belum punya KTP, umumnya formulir ditandatangani orang tua.
Catatan teknis dokumen: beberapa penyedia layanan mengingatkan untuk selalu menggunakan kertas A4 dan dokumen tidak dilipat/ditekuk saat pengurusan berbasis berkas. (Untuk pengajuan online, tetap utamakan file yang rapi & terbaca).

Cocok untuk siapa?

  • Anda pemegang e-Paspor Indonesia.
  • Tujuan: kunjungan singkat sesuai ketentuan Visa Waiver.
  • Butuh proses yang dibimbing agar minim kesalahan.

Ringkasan ketentuan umum

  • Masa berlaku registrasi hingga 3 tahun.
  • Masa tinggal per kunjungan hingga 15 hari.
  • Dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum perjalanan.
  • Estimasi proses 2–5 hari setelah dokumen lengkap.

Kata mereka

Contoh testimoni (silakan ganti dengan testimoni asli Anda).

“Aku tipe yang panik kalau isi form. Di sini enak, step-by-step, dicek ulang. Beres tanpa drama.”

Rani • Jakarta★★★★★

“Checklist-nya jelas, jadi nggak ada bolak-balik. Adminnya sabar banget jelasin yang bikin bingung.”

Fahri • Bandung★★★★★

“Yang paling ngebantu: review akhir. Jadi aku tenang sebelum submit.”

Nadia • Surabaya★★★★★

FAQ

Jawaban singkat yang paling sering ditanyakan.

Visa Waiver Jepang itu visa atau apa?

Visa Waiver adalah registrasi pra-keberangkatan untuk pemegang e-Paspor. Ini bukan "jaminan mutlak" masuk Jepang—keputusan akhir tetap oleh Imigrasi Jepang saat kedatangan.

Apakah bisa online tanpa datang ke kantor?

Informasi resmi menyebut registrasi pra-keberangkatan e-Paspor bisa diajukan daring melalui sistem JAVES, dan hasilnya ditunjukkan melalui gawai.

Hasil registrasi boleh pakai screenshot?

Ada catatan bahwa pelaku perjalanan perlu memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai, dan cetakan/screenshot tidak diterima sebagai pengganti.

Berapa lama prosesnya?

Estimasi umum: 2–5 hari setelah dokumen lengkap. Waktu real dapat berubah mengikuti antrian/kebijakan sistem dan kelengkapan dokumen.

Kalau paspor saya belum e-Paspor?

Visa Waiver mensyaratkan paspor elektronik (e-Paspor) dengan chip. Jika paspor masih biasa, opsi yang relevan biasanya visa reguler.

Siap berangkat tanpa ribet?
Isi form 1 menit → lanjut WhatsApp → kami kirim checklist & arahan.
Lihat Syarat Chat WhatsApp

Form pemesanan

Setelah Anda klik “Kirim”, sistem akan membuka WhatsApp dengan format pesan otomatis.

Harga layanan: Rp249.000 / pemohon.
Chat WhatsApp