Untuk pemegang e-Paspor yang ingin kunjungan singkat ke Jepang dengan proses yang lebih sederhana. Kami bantu dari cek kelayakan, pengisian, sampai finalisasi agar rapi dan minim salah input.
*Keterangan umum terkait Visa Waiver Jepang: masa berlaku 3 tahun, masa tinggal 15 hari per kunjungan, estimasi proses 2–5 hari setelah dokumen lengkap, dan dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum perjalanan.
Karena yang bikin lama itu biasanya bukan prosesnya—tapi salah input, dokumen kurang rapi, dan bingung langkahnya.
Anda dapat daftar dokumen + contoh format. Tinggal ikuti, tidak perlu menebak-nebak.
Kami cek ulang konsistensi data (nama, nomor paspor, tanggal, format) supaya minim revisi.
Anda bisa tanya kapan saja: “ini bener gak?”, “yang ini diisi apa?”, “dokumen ini cukup?”
Sederhana, terarah, dan ada pendampingan di setiap langkah.
Kami catat data dasar: nama, rencana berangkat, tipe paspor, dan kota domisili.
Anda kirim scan/foto sesuai checklist. Kami bantu arahkan cara foto/scan yang rapi.
Kami dampingi pengisian agar tidak salah input/unggah, lalu review akhir.
Setelah submit, kami bantu pantau sampai selesai, termasuk tips saat hasil keluar.
Info resmi: registrasi pra-keberangkatan e-Paspor dapat diajukan daring melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES) dan bukti registrasi ditunjukkan lewat gawai.
Berikut ringkasan dokumen yang umumnya diminta untuk Visa Waiver pemegang e-Paspor, plus catatan teknis agar tidak ditolak karena hal sepele.
Contoh testimoni (silakan ganti dengan testimoni asli Anda).
“Aku tipe yang panik kalau isi form. Di sini enak, step-by-step, dicek ulang. Beres tanpa drama.”
“Checklist-nya jelas, jadi nggak ada bolak-balik. Adminnya sabar banget jelasin yang bikin bingung.”
“Yang paling ngebantu: review akhir. Jadi aku tenang sebelum submit.”
Jawaban singkat yang paling sering ditanyakan.
Visa Waiver adalah registrasi pra-keberangkatan untuk pemegang e-Paspor. Ini bukan "jaminan mutlak" masuk Jepang—keputusan akhir tetap oleh Imigrasi Jepang saat kedatangan.
Informasi resmi menyebut registrasi pra-keberangkatan e-Paspor bisa diajukan daring melalui sistem JAVES, dan hasilnya ditunjukkan melalui gawai.
Ada catatan bahwa pelaku perjalanan perlu memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai, dan cetakan/screenshot tidak diterima sebagai pengganti.
Estimasi umum: 2–5 hari setelah dokumen lengkap. Waktu real dapat berubah mengikuti antrian/kebijakan sistem dan kelengkapan dokumen.
Visa Waiver mensyaratkan paspor elektronik (e-Paspor) dengan chip. Jika paspor masih biasa, opsi yang relevan biasanya visa reguler.
Setelah Anda klik “Kirim”, sistem akan membuka WhatsApp dengan format pesan otomatis.